Kartu Perdana Beriming-iming Tiket ke Bali Aktif
Kartu perdana XL yang diserahkan Tim Advokasi Jakarta Baru (TAJB) menjamin kartu tersebut memberikan imingi-iming jalan-jalan ke Bali dan hadiah ratusan produk elektronik lainnya.
Hal tersebut ditegaskan Habiburokhman, Koordinator TAJB saat menyambangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI, Jakarta Pusat, Sabtu siang (8/9/2012).
"Saat call centre ditelpon terdapat undian akan memberikan tur perjalanan ke Bali dan umroh apabila kartu ini diaktifkan," ujarnya.
Kartu perdana tersebut dibagikan kepada ibu-ibu yang sedang berkumpul di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (6/9/2012) pukul 10.30.
Tidak tertera siapa yang membagikan kartu perdana tersebut. Hanya ada tulisan 'Relawan Salam Jakarta' dan ada gambar Fauzi Bowo, calon incumbent gubernur Kartu perdana tersebut DKI Jakarta.
TAJB sendiri mendesak agar Panwaslu mengusut siapa penyebat kartu perdana berimingi-iming hadiah tersebut.
Menurutnya, siapapun Setiap orang yang menjanjikan uang atau materi bisa dikenakan Pasal 117 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya memilih pasangan calin tertentu diancam dengan pidana penjara paling singkat dua bulan dan paling lama dua belas bulan.
Comments : 0 comment for Kartu Perdana Beriming-iming Tiket ke Bali Aktif
Post a Comment