Sunat PadaWanita
Sunat
/ Khitan pada perempuan masih merupakan daerah abu abu yang kurang diketahui
secara rinci oleh kaum wanita sendiri dan kaum muslimin kebanyakan.
Mengenai hukumnya bisa dicari dalam kitab kitab fiqih. Lantas bagian yang mana
atau apa yang disunat serta dampaknya bagi kesehatan dan kehidupan wanita.? Klo
pada pria pastinya sudah pada tahu bagian mana yang harus dibuang, Yang disunat
/ dikhitan pada alat kelamin wanita adalah klitoral hood atau kulit penutup
klitoris.
Apa
itu klitoral hood?
Dikutip dari wikipedia,
“Clitoral hood, (also called preputium clitoridis and clitoral prepuce), is a
fold of skin that surrounds and protects the clitoral glans. It develops as
part of the labia minora and is homologous with the foreskin (equally called
prepuce) in male genitals.” [http://en.wikipedia.org/wiki/Clitoral_hood]
“Klitoral hood atau disebut juga preputium clitoridis and clitoral prepuce
adalah lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi clitoral glans [batang
klitoris]. Berkembang sebagai bagian dari labia [bibir]minora dan merupakan
homolog dari kulup penis [biasa disebut preputium] pada kelamin laki-laki.”
Pengertian dari kamus kedokteran Dorland,
“Lipatan yang terbentuk oleh penyatuan labia minora anterior [depan] dan
bersatu dengan glans klitoris.” [Dorland hal 1762, edisi 29, EGC]
Jadi klitoris terdiri dari glans [batang] klitoris atau yang dikenal oleh orang
awam dengan “klitoris” saja dan klitolral hood yang merupakan kulit
pembungkusnya.
Perkataan ulama mengenai hal ini
Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah Rahimahulahu mengumpulkan pendapat para ulama mengenai
hal ini,
وَقَالَ ابْن الصّباغ فِي الشَّامِل الْوَاجِب على الرجل أَن يقطع الْجلْدَة
الَّتِي على الْحَشَفَة حَتَّى تنكشف جَمِيعهَا وَأما الْمَرْأَة فلهَا عذرتان
إِحْدَاهمَا بَكَارَتهَا وَالْأُخْرَى هِيَ الَّتِي يجب قطعهَا وَهِي كعرف الديك
فِي أَعلَى الْفرج بَين الشفرين وَإِذا قطعت يبْقى أَصْلهَا كالنواة
“Ibnu Shobag berkata dalam Asy-Syamil, ‘ Wajib bagi laki-laki memotong kulit
[الجلدة] kepala penis sampai kepala penis terlihat seluruhnya. Adapun wanita
ada dua penghalang, salah satunya selaput keperawanannya dan yang lain adalah
yang wajib dipotong yaitu seperti jengger ayam pada bagian vagina, terletak
diantara dua mulut vagina, jika dipotong maka pangkalnya akan tetap seperti
biji [النواة].” [Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud 1/191, Darul Bayan,
As-Syamilah]
Al-Mawardi Rahimahulahu berkata,
وَأما خفض الْمَرْأَة فَهُوَ قطع جلدَة فِي الْفرج فَوق مدْخل الذّكر ومخرج
الْبَوْل على أصل كالنواة وَيُؤْخَذ مِنْهُ الْجلْدَة المستعلية دون أَصْلهَا
“Adapun cara mengkhitan wanita yaitu memotong kulit [ الجلدة] pada vagina
diatas tempat penetrasi penis dan saluran kencing, diatas pangkal yang
berbentuk seperti biji [النواة].. Diambil dari situ kulitnya tanpa mengambil
pangkalnya.” [Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud 1/192, Darul Bayan,
Asy-Syamilah]
Imam An-Nawawi Rahimahulahu berkata,
الواجب في المرأة قطع ما ينطلق عليه الاسم من الجلدة التي كعرف الديك فوق مخرج
البول, صرح بذلك أصحابنا و اتقوا عليه. قالوا: و يستحب أن يقتصر في المرأة على شيئ
يسير ولا يبالغ في القطع
“Yang wajib dipotong pada wanita [saat khitan] adalah apa yang dikenal dengan
sebutan kulit [ الجلدة] yang bentuknya seperti jengger ayam diatas saluran
kencing. Itulah yang ditegaskan dan disepakati oleh ulama mazhab kami. Mereka
mengatakan, ‘dianjurkan memotong sedikit saja dan jangan berlebihan dalam
memotong’.” [Al-Ma’jmu’ 1/350]
Yang perlu diperhatikan dari perkataan ulama adalah kata “kulit [ الجلدة]”
sehingga yang dimaksud adalah klitoral hood bukan batang klitoris atau glans.
Orang awam banyak yang mengira wanita yang disunat adalah klitorisnya.
Kemudian kata “biji [النواة]” yang di jelaskan “pangkal dan tidak diambil” .
maka, tidak diragukan ini adalah glans [batang] klitoris karena bentuknya
memang seperti biji.
Kemudian kata “seperti jengger ayam” [كعرف الديك] diatas saluran kencing, kata
ini semakin meyakinkan bahwa yang dimaksud adalah klitoral hood. Memang labia
minora maupun labia mayora berbentuk seperti jengger ayam. Akan tetapi keduanya
ada dua pasang dan letaknya disamping.
Sebenarnya untuk lebih jelasnya langsung melihat gambar, akan tetapi kami
sarankan laki-laki tidak mencari gambarnya dan bagi wanita kami sarankan untuk
mencari gambarnya sehingga kelak ada yang bisa melakukan khitan bagi wanita.
Alasan secara anatomi kedokteran
Telah dijelaskan bahwa klitoral hood adalah homolog dari kulup penis/preputium.
Homolog merupakan istilah bahwa keduanya adalah organ awal yang sama ketika
tahap embriologi. dalam perkembangannya embrio organ genital berkembang sesuai
dengan jenis kelaminnya. Pada laki-laki yang disunat dalah kulup penis maka
pada wanita juga demikian.
Sedangkan klitoris merupakan homolog dari penis. Hanya saja penis pada
laki-laki berkembang terisi dengan bulbus cavernosus dan bulbus spongiosum
serta pembuluh darah. Jika memotong klitoris maka sebagaimana memotong penis
pada laki-laki.
Sebagaimana ma’ruf dalam syariat bahwa hukum asal perintah bagi laki-laki sama
dengan wanita sampai ada dalil yang memalingkannya. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إنما النساء شقائق الرجال
“Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad
6/256 dengan sanad hasan).
Metode khitan wanita yang salah
1. Memotong klitoral hood berlebihan
Hadist Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha
(wanita tukang khitan):
اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ
الزَّوْج
“Apabila engkau mengkhitan wanita potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan
(dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria
wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami.” [HR. Abu Daud
(5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam
Tarikhnya 12/291), Shahih]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahulahuberkata,
وَلِهَذَا يُقَالُ فِي الْمُشَاتَمَةِ: يَا ابْنَ الْقَلْفَاءِ، فَإِنَّ
الْقَلْفَاءَ تَتَطَلَّعُ إلَى الرِّجَالِ أَكْثَرَ، وَلِهَذَا مِنْ الْفَوَاحِشِ
فِي نِسَاءِ التَّتَرِ، وَنِسَاءِ الْإِفْرِنْجِ، مَا لَا يُوجَدُ فِي نِسَاءِ
الْمُسْلِمِينَ، وَإِذَا حَصَلَ الْمُبَالَغَةُ فِي الْخِتَانِ ضَعُفَتْ
الشَّهْوَةُ، فَلَا يَكْمُلُ مَقْصُودُ الرَّجُلِ، فَإِذَا قُطِعَ مِنْ غَيْرِ
مُبَالَغَةٍ حَصَلَ الْمَقْصُودُ بِاعْتِدَالٍ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
“Oleh karena itu dalam kasus saling memaki, seseorang mangatakan, “wahai anak
wanita yang tidak dikhitan!”, karena wanita yang tidak dikhitan memiliki nafsu
kepada laki-laki yang lebih besar. Inilah yang menyebabkan terjadinya
perzinahan [pelacuran] pada wanita Tar-tar dan Eropa. Dimana hal ini tidak
dijumpai dikalangan wanita muslimin. Jika khitan dilakukan secara berlebihan
maka gairah seks akan melemah, sehingga tidak sesuai dengan keinginan suami.
Jika pemotongan tidak dilakukan berlebihan, terwujudlah tujuan pertengahan
[pengendalian hawa nafsu].” [Al-Fatawa al-Kubra 1/274, Asy-Syamilah]
2. memotong labia minor atau labiya mayora [bibir vagina]
Hal ini yang diungkapkan oleh peneliti Dr. Olayinka kos-Thomas dalam bukunya,
The Circumcision of Women: A Strategy for Eradication, mengatakan bahwa sunat
pada wanita Afrika memiliki tiga macam yang masih dipraktekkan hingga saat ini.
. Pertama yang disebut “sunna“, yaitu terjadi clitorydectomy, pemotongan habis
seluruh klitoris wanita yang disunat
. Kedua ialah eksisi atau pemotongan seluruh klitoris dan seluruh bagian dari
labia minora, bibir kelamin.
. Ketiga jauh lebih parah, yaitu dipotongnya semua bagian klitoris, labia
minora, berikut labia majora, dan dijahitnya vulva, lubang kelamin. hanya
sedikit yang tersisa, sekedar untuk aliran urine dan mensturasi.
3. Memotong klitoris
Sudah kita bahas sebelumnya, agar lebih meyakinkan kami nukil penyataan
perwakilan ulul amri dalam bidang kesehatan, yaitu Kepala Pusat Komunikasi
Publik Kementerian Kesehatan, drg. Murti Utami mengatakan sunat perempuan yang
diatur dalam Permenkes No. 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan berbeda
dengan definisi Female Genital Mutilation (FGM) versi organisasi kesehatan
dunia atau WHO.
“Permenkes Sunat Perempuan mengatur larangan menggunakan cara mengkauterisasi
klitoris, yakni memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun
seluruhnya,“ [detikHealth, Jumat, 1/7/2011.]
Jadi
harus tahu bener sunnat bagi yang punya anak perempuan, walau tidak semua
pemeluk agama melakukannya karena sunat / khitan sendiri mengandung perdebatan
di dalamnya, tetap saja agama menjadi satu dorongan kuat untuk melakukannya.Di
Indonesia sunat /khitan kebanyakan dilakukan dengan membuat perlukaan kecil
pada daerah klitoris.
Anatomi bagian sensitif wanita :
1. Mons Pubis / Mons Veneris
Bagian yang menonjol yang banyak berisi jaringan lemak yang
terletak di
permukaan anterior simpisis pubis
2. Labia Mayora
Berupa dua buah lipatan jaringan lemak, berbentuk lonjong
dan menonjol
yang berasal dari mons veneris dan berjalan kebawah
dan ke belakang
yang mengelilingi labia minora. Homolog dengan skrotum pada
laki laki
3. Labia Minora
Merupakan dua buah lipatan jaringan yang pipih dan
berwarna
kemerahan yang labia terlihat jika mayora dibuka.
4. Clitoris / klentit
Merupakan suatu tanggul berbentuk silinder dan erektil
yang erletak di
ujung superior vulva. Mengandung banyak urat urat
saraf sensoris dan
pembuluh pembuluh darah.
5. Vestibulum
Merupakan rongga yang sebelah lateral dibatasi oleh kedua
labia minora,
anterior oleh klitoris dan dorsal oleh fourchet.. Vestibulum
merupakan
muara muara dari 6 buah lubang yaitu vagina, urethra,
2 muara kelenjar
bartolini 2 muara kelenjar skene
6. Ostium urethra
Walaupun bukan merupakan sistem reproduksi sejati, namun
dimasukkan ke dalam bagian ini karana letaknya menyatu
dengan
vulva.
7. Ostium vagina
Liang vagina sangat bervariasi bentuk dan ukurannya. Pada
gadis,
kebanyakan vagina tertutup sama sekali oleh labia minora dan
jika
dibuka, terlihat hampir seluruhnya tertutup oleh himen.
8. Himen
Berupa lapisan yang tipis dan menutupi sebagian besar
introitus vagina
9. Perinium
Adalah daerah muskular yang dititupi kulit antara introitus
vagina dan
anus.
Yang parah pada sunnat wanita mungkin terjadi di Indonesia adalah sunnat tipu
tipu atau sunat psikologis, Maksudnya yang penting jika ada orang tua yang
minta dikhitankan anak perempuannya maka sang juru khitan akan membuat luka
kecil dengan ujung jarum, sehingga keluar setetes darah dan orang tua pasien
pasti senang klo anaknya sudah dikhitan /disunnat, atau ada juga yang cuma
meneteskan cairan antiseptik berwarna merah seperti darah dan membersihkan
daerah seputar vagina anak perempuan yang disunnat dan membersihkannya, ini
juga dikarena kebanyakan orang tua tidak tega melihat anak perempuannya yang
masih kecil dikhitan / disunnat,karena sunnat pada organ kewanitaan adalah sensitif
jadi gak mungkin dilihat banyak orang dan tidak akan ada yang tahu,layaknya
anak laki laki yang abis sunnat atau dikhitan.
Semoga dikemudian hari ada keterbukaan dari semua pihak atas apa yang terjadi
pada sunnatan wanita, walau badan WHO PBB melarang sunnat pada perempuan..jadi
lebih rame deh klo ada sunnatan massal wanita di indonesia seperti lagu Bang
Iwan fals, eh sunntan massal ditonton orang berjubel jubel.
Sumber
: http://moslemsunnah.wordpress.com/2012/04/29/bagian-apa-yang-disunat-pada-khitan-wanita/